411 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Halimun Salak, Kemenhut Gencarkan Penertiban
Diskusi Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menggencarkan upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Berdasarkan hasil identifikasi terbaru, terdapat 411 lubang tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah titik dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, terutama menjelang musim penghujan yang rawan banjir dan longsor.
“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpotensi menyebabkan kerusakan, karena dapat menimbulkan bencana banjir dan longsor di musim hujan. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum akan melakukan operasi penertiban PETI di Halimun Salak yang telah teridentifikasi. Saat ini ada sekitar tujuh lokasi utama yang menjadi prioritas,” ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.
Selain di kawasan inti TNGHS, penertiban juga akan diperluas ke sejumlah area sekitar seperti Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Dari hasil pendataan, total ditemukan 411 lubang tambang ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan merusak ekosistem hutan.
Kemenhut bersama aparat gabungan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil identifikasi tersebut melalui operasi terpadu. Fokus utama operasi ialah penutupan lubang tambang, penindakan terhadap pelaku, dan pemulihan ekosistem hutan lindung yang terdampak.
Rudianto menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
“Kita harus menegakkan aturan agar fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi dan sumber kehidupan masyarakat sekitar tetap terjaga,” tambahnya.
Sebelumnya, kawasan Gunung Halimun Salak kerap menjadi sorotan karena maraknya penambangan emas ilegal yang memicu pencemaran air dan erosi tanah. Kemenhut menargetkan operasi penertiban selesai sebelum akhir tahun 2025 dengan menutup seluruh titik tambang liar yang telah diidentifikasi.







