Pencuri Kotak Amal Masjid Bondongan di Bogor Ditangkap Saat Asyik Main Game

Diskusi Bogor – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Kota Bogor. Seorang pria bernama Ardi ditangkap jajaran Polsek Bogor Selatan setelah kedapatan membobol dua kotak amal di Masjid Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku diamankan saat sedang asyik bermain game online di salah satu warung internet (warnet).
Kapolsek Bogor Selatan, AKP Sonson Sudarsono, melalui Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Eko Agus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa telah terjadi pencurian uang di dalam dua buah kotak amal dengan cara dibobol. Pelaku telah diamankan atas nama Ardi,” ujar Eko Agus, Jumat (3/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Baca Juga : 11 KRL Asal China Sudah Beroperasi, Layani Rute Lintas Bogor dan Cikarang
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait hilangnya uang di kotak amal Masjid Bondongan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan Ardi sedang berada di sebuah warnet, Vaizard Net Cafe, di Jalan Suryakencana, Kota Bogor.
“Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek beserta piket Reskrim menuju lokasi. Setibanya di warnet, didapati pelaku atas nama Ardi sedang bermain game online. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan,” jelas Sonson.
Saat ditangkap, Ardi tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Bogor Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal karena alasan ekonomi. Uang hasil curian rencananya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dihabiskan untuk bermain game online.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak amal yang sudah dibobol, serta uang tunai hasil pencurian. Besaran nominal uang yang berhasil diambil pelaku masih dalam proses pendataan pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Sonson.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejadian ini menambah daftar kasus pencurian kotak amal di wilayah Kota Bogor. Polisi mengimbau masyarakat dan pengurus masjid agar lebih waspada, misalnya dengan memasang CCTV, memperkuat gembok kotak amal, serta melakukan patroli rutin di lingkungan sekitar.
“Kasus seperti ini bisa dicegah dengan sistem keamanan lingkungan yang lebih ketat. Jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi,” pungkas Ipda Eko Agus.




