
Diskusi Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kualitas layanan transportasi umum di wilayahnya. Sebanyak 1.940 unit angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun dipastikan akan dilarang beroperasi mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dan penataan ulang sistem transportasi publik agar lebih aman, nyaman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat.
“Mulai Januari 2026 Pemerintah Kota Bogor akan secara tegas mengeluarkan angkot usia di atas 20 tahun dari layanan. Data ter-update jumlah angkot di atas usia 20 tahun saat ini mencapai 1.940 unit,” ujar Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Buliarto, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Sujatmiko menjelaskan, pihaknya terus melakukan razia secara rutin terhadap angkot-angkot yang dinilai tidak lagi layak jalan, baik dari segi teknis maupun administratif. Razia dilakukan dengan melibatkan petugas Dishub, kepolisian, serta unsur Satpol PP untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
“Razia terus kita lakukan secara rutin. Yang jelas, angkot-angkot tua yang kondisinya sudah aneh atau tidak laik jalan menjadi sasaran utama. Jika pelanggarannya terkait surat-surat, perizinan, atau tidak memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, maka akan kami tilang. Kalau usia kendaraan sudah di atas 20 tahun, maka kami kandangkan dan setop dari layanan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sejalan dengan meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kondisi angkot tua yang sering mengalami kerusakan, asap knalpot pekat, serta rawan kecelakaan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program modernisasi angkutan kota, di mana pemerintah berupaya mendorong peremajaan armada dengan kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Bogor juga tengah menyiapkan sejumlah skema insentif dan dukungan bagi para pemilik angkot agar dapat beralih ke kendaraan baru. Salah satunya melalui program konversi dan kerja sama dengan perusahaan operator transportasi massal yang terintegrasi. Program ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi sopir dan pengusaha angkot, tanpa mengorbankan keselamatan penumpang.
Selain menindak tegas angkot tua, Dishub juga akan memperkuat pengawasan di terminal dan titik-titik simpul transportasi lainnya. Nantinya, mulai awal 2026, petugas gabungan akan menggelar operasi besar untuk memastikan tidak ada lagi angkot berusia tua yang beroperasi di jalanan Kota Bogor.
“Tujuan kami bukan semata-mata melarang, tapi memastikan layanan transportasi publik di Kota Bogor naik kelas dan masyarakat lebih nyaman,” tambah Sujatmiko.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap wajah transportasi kota akan berubah lebih modern, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas warga yang terus berkembang.

![Kecelakaan-news-today[1]](https://justrollingwithit.com/wp-content/uploads/2025/12/Kecelakaan-news-today1-148x111.webp)

