Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar, Ratusan Tersangka Diamankan

Diskusi Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama tiga bulan terakhir. Dalam operasi yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2025 itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Acara itu turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, unsur Forkopimda, dan perwakilan sejumlah organisasi kepemudaan.
“Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ini, kami menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Wikha.
Selama periode operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap beragam kasus tindak pidana narkotika, minuman keras oplosan, serta obat keras berbahaya. Dari total 114 perkara itu, 58 kasus terkait sabu, empat kasus ganja, dua kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras.
Polisi juga mengamankan 155 tersangka, terdiri atas 153 laki-laki dan dua perempuan, yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
4,4 kilogram sabu,
-
17,8 kilogram ganja dan 7 batang pohon ganja,
-
6,6 kilogram tembakau sintetis,
-
0,9 kilogram biang sintetis,
-
60 mililiter cairan biang,
-
57 butir ekstasi,
-
21.512 butir obat keras, serta
-
3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken minuman keras oplosan.
“Jika dikonversi, total nilai barang bukti yang kami rilis hari ini sekitar Rp5,8 miliar. Operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” lanjut Wikha.
Dari ratusan perkara itu, polisi mencatat tiga kasus menonjol.
Kasus pertama adalah peredaran ganja seberat 15,5 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.
Kasus kedua melibatkan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dari luar daerah menuju wilayah Bogor, sedangkan kasus ketiga berkaitan dengan pembuatan minuman keras oplosan skala besar yang dijual di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor–Depok.
Wikha menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bogor bersama pemerintah daerah berencana memperkuat program edukasi dan pencegahan di lingkungan sekolah dan komunitas pemuda.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan dan kolaborasi lintas sektor agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus,” tutupnya.






