Dua Pencuri Motor di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur
Diskusi Bogor- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bogor akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang pelaku utama berinisial E (40) dan S (45) berhasil diringkus aparat kepolisian setelah berbulan-bulan menjadi buronan. Bahkan, saat proses penangkapan berlangsung, salah satu pelaku berusaha kabur hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Polisi membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk melakukan penyelidikan intensif. “Kami melakukan profiling terhadap pelaku, mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai lokasi. Saat penangkapan, salah satu pelaku berusaha kabur sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Enjo saat konferensi pers di Mapolsek Bogor Utara, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Tragedi Majelis Taklim Bogor Ambruk: 4 Meninggal, Puluhan Luka-Luka
Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah yang berbeda.
-
E ditangkap di Cicurug, Sukabumi, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
-
S diringkus di Cikarang, Bekasi, tanpa perlawanan berarti.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga menjadi tempat penjualan motor hasil curian. Saat ini, kepolisian masih memburu satu penadah lainnya yang hingga kini belum tertangkap.
Sudah Beraksi Lebih dari 300 Kali
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku mengaku sudah beraksi selama 1,5 tahun dengan target lebih dari 300 lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor. Mereka dikenal sebagai pencuri “profesional” karena sanggup melakukan pencurian hingga lima kali dalam seminggu.
“Pelaku ini bisa dibilang punya jadwal tetap. Mereka mencuri setiap hari, hanya libur di hari Selasa dan Sabtu,” kata Enjo.
Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Sukabumi dan Kabupaten Bogor dengan harga jauh di bawah pasaran. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup para pelaku.
Tidak Segan Melukai Korban
Yang lebih mengkhawatirkan, kedua pelaku ternyata tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Mereka membawa golok untuk mengintimidasi, serta senjata api mainan berbentuk korek gas yang digunakan menakut-nakuti korban agar tidak melawan.
“Jadi walaupun hanya senjata mainan, bentuknya sangat mirip dengan senjata api asli. Itu membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan,” jelas Enjo.
Residivis yang Berulang Kali Masuk Penjara
Polisi juga mengungkap bahwa E dan S bukanlah orang baru di dunia kriminal. Keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sedikitnya lima kali sejak 2008. Bukannya jera, kedua pelaku justru semakin berani dan terorganisir dalam menjalankan aksinya.
“Ini yang membuat mereka cukup sulit ditangkap. Mereka sudah berpengalaman, tahu cara menghindari patroli, dan pandai memilih target,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah motor curian terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Ada kemungkinan jaringan mereka lebih luas, sehingga penyelidikan tidak berhenti di sini. Kami juga masih mengejar satu penadah lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Enjo.
Dengan tertangkapnya para pelaku ini, warga Bogor diharapkan bisa sedikit lega dari ancaman curanmor yang kian marak. Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan bermotor di tempat umum.





